Pengakuan ijasah dari luar negeri

ACAS telah mengurus akreditasi di Australia, sehingga gelar-gelarnya diakui oleh pemerintah Australia. Sementara itu, WU sedang dalam persiapan akreditasi di Amerika Serikat.

Mahasiswa yang memerlukan penyetaraan gelar di Indonesia harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia. Namun, alumni lama belum pernah mengajukan permohonan ke Dikti. Beberapa alumni melanjutkan studi di Indonesia dan gelar mereka diakui oleh perguruan tinggi di Indonesia. ACAS maupun WU tidak mengurus penyetaraan gelar di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri untuk program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.

Proses dan persyaratan penyetaraan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada jenis ijazah dan lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri oleh Dikti dilakukan secara daring (online) melalui tautan https://piln.kemdikbud.go.id/ (Link untuk mengurus proses penyetaraan)